Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
- Kebijakan
- PMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMA Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78);
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA IAIN Kudus. Di dalam Statuta Pasal 23 dijelaskan bahwa: (1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- SK Rektor Nomor 1442 Tahun 2019 tentang Standar SPMI Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, khususnya Standar 4.2. Standar Isi PkM, Standar 4.3. Standar Proses PkM, 4.4. Standar Penilaian PkM, Standar 4.5. Standar Pelaksanaan PkM, Standar 4.7. Standar Pengelolaan PkM dan Standar 4.8. Pendanaan PkM;
- SK Rektor Nomor 1067 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelibatan Mahasiswa dalam PkM Dosen;
- SK Dekan Fakultas Tarbiyah No. 674 Tahun 2019 tentang Penetapan Tim Penyusun Roadmap Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Tarbiyah
- SK Rektor IAIN Kudus No. 1840 Tahun 2019 tentang Penetapan Roadmap Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020-2024 Fakultas Tarbiyah
- SK Rektor No. 581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Kudus Tahun 2021
- SK Rektor No. 969 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Kudus Tahun 2022
- Dokumen Roadmap Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022-2024 Prodi Tadris IPS